Polres Magetan Berhasil Ungkap Peredaran Pupuk Palsu,Tiga Tersangka Diamankan

    Polres Magetan Berhasil Ungkap Peredaran Pupuk Palsu,Tiga Tersangka Diamankan

    MAGETAN - Kondisi sulitnya mencari pupuk saat ini tampaknya dimanfaatkan oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab. 

    Hal ini menjadi perhatian Polres Magetan yang akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang  terkait beredarnya pupuk palsu jenis NPP Phonskha. 

    Tiga orang yang diamankan tekait peredaran pupuk palsu tersebut berinisial, SR (36) warga Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo Magetan. MZ(39) dan UHS (51) keduanya warga Sumbertanggul Kecamatan Mojosari Mojokerto. 

    Modus operandi para pelaku ini, kata Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, pelaku mendatangkan pupuk palsu dari Mojokerto, kemudian dikemas lagi menyerupai pupuk asli jenis Phonskha. 

    "Mereka ini mendatangkan pupuk palsu dari wilayah Mojokerto. Awalnya dari karung polos kemudian dipindahkan pada karung pupuk Phonskha biar nampak benar benar asli. Setelah itu baru diedarkan atau dijual di Magetan dengan harga persak Rp160 ribu, "kata AKBP Muhammad Ridwan Kamis (15/09/2022).

    Berdasarkan laporan warga, para pelaku penjual pupuk palsu ini berhasil kita tangkap di jalan persawahan di Desa Ngrini Kecamatan Ngariboyo pada saat hendak menjual pupuknya kepada para petani. 

    "Kita tangkap pada saat beraksi. Pelaku ini menjual pupuk palsunya kepada para petani langsung di sawah sawah. Berkat laporan warga akhirnya berhasil kita kap di Ngrini, " ungkapnya. 

    Kemudian hasil pemeriksaan dan uji lab dari UGM, diketahui pupuk yang mereka jual jenis NPK Phonskha tidak ada kandungan NPK nya. Pupuk yang sebelumya mereka beli dari Mojokerto tersebut dinyatakan palsu dari uji lap.

    "Jelas merugikan petani, " tegas AKBP Muhammad Ridwan.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 62 ayat 1 UU RI nomer 8 tahun 1999 tentang perlidungan konsumen jo pasal 53 KUHP. 

    Dan Pasal 122 UU RI momer 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan pasal 113 UU RI nomer 7 tahun 2014 tentang perdagangan. 

    "Acaman hukumanya penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 2 milyar, " tegas Kapolres Magetan.

    Selain tiga orang tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa pupuk NPK Phonska palsu 50 sak atau 2, 5 ton, satu kendaraan pengangkut jenis pikap dan mesin jahit karung serta puluhan karung bekas.(humas)

    magetan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Magetan Berhasil Menangkap Sejoli...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Deni Rejeki Dampingi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Jelang Hari Juang TNI AD Ke-79 Tahun 2024, Prajurit Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama Secara Terpimpin
    Prabowo: Jangan Korupsi!
    Peringati Hari Juang TNI AD, Kodim 0804/Magetan Gelar Doa Bersama
    Peringati Hari Juang TNI AD dan HUT Kodam V Brawijaya, Kodim 0804/Magetan Tanam 300 Pohon
    Karya Bhakti Sinergitas Tiga Pilar Tni,Polri Dan Instansi Pemerintahan Kecamatan Sukomoro Dalam Rangka Hari Juang Kartika Ke -79
    Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Serda Rosian Anwar Pemantauan penyaluran bantuan pangan CBP (Cadangan Beras Pemerintah)
    Danpos Koramil 0804/08 Barat Hadiri Pengambilan Sumpah Mutasi Jabatan Perangkat Desa Karangmojo
    Peringati Hari Menanam, Danramil 0804/10 Kawedanan Beserta Forkompimca Tanam Pohon di Wilayah Binaan 
    Danramil 0804/10 Kawedanan Hadiri Penyerahan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Desa Tladan
    Danramil 0804/11 Takeran Dampingi Pasi Bhakti TNI Korem 081/Dsj Salurkan Bantuan Baksos Purnawirawan Korem 081/Dsj
    Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Serda Rosian Anwar Pemantauan penyaluran bantuan pangan CBP (Cadangan Beras Pemerintah)
    Danramil 0804/04 Parang Berikan Materi Kepemimpinan Pada Osis
    Danramil 0804/01 Magetan Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilkada Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Magetan
    Gercep Polisi Bersama Warga Tangani Pohon Tumbang Akses Jalan Raya di Magetan Kembali Lancar
    Gerak Cepat Anggota Babinsa Koramil 0804/02 Plaosan Evakuasi Pohon Tumbang Di Desa Binaan
    Serma Budi Utomo Hadiri dan Pantau Ujian Seleksi Perangkat Desa Prampelan
    Gandeng Media, Polres Magetan Sosialisasikan Operasi Keselamatan Semeru 2023
    Jalin Hubungan Kerja Antara Babinsa Dan Aparatur Desa Dalam Komunikasi Sosial (Komsos)

    Ikuti Kami